KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Jajaran Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng berlabel MinyaKita.
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (07/03/2025) malam di sebuah gudang di Kampung Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial TRM.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilla menjelaskan bahwa tersangka TRM berperan sebagai pengelola tempat produksi minyak goreng ilegal tersebut.
“TRM bertugas mengawasi jalannya produksi, mengelola karyawan, serta bertanggung jawab atas kegiatan usaha tersebut. Dari hasil penjualan, ia menerima keuntungan Rp500 per dus minyak yang berhasil diproduksi dan terjual,” ujar Kompol Rizka, Senin (10/03/2025).
Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengurangi takaran minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter menjadi 817 ml per botol.
Selain itu, pada label kemasan tidak mencantumkan berat netto, yang melanggar aturan perlindungan konsumen.
“Tersangka mendapatkan bahan baku minyak dari pemasok di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang dengan sistem pembayaran di tempat. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan peralatan yang telah disiapkan sebelum diedarkan ke pasar”, jelasnya.
Menurut pengakuan TRM, usaha ilegal ini mulai beroperasi sejak 9 Februari 2025. Namun, berdasarkan keterangan pemilik gudang, tempat tersebut sudah disewa sejak 24 Januari 2025.
Minyak goreng ilegal tersebut telah dipasarkan ke berbagai toko dan pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per kemasan.
“Dari hasil pemeriksaan, total minyak goreng yang telah diedarkan mencapai 96 ton dengan keuntungan sekitar Rp500 juta,” terangnya.
Comment