BOGOR, CEKLISSATU - Pasangan sejoli JFS (23) dan CAS (22) ditangkap polisi karena membuang bayinya yang masih hidup di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Keduanya terancam hukuman penjara 7 tahun.

Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan keduanya ditangkap polisi pada Selasa 26 September 2023. Berdasarkan penyelidikan, pasangan tersebut merupakan orangtua dari bayi perempuan yang ditemukan warga masih hidup beberapa waktu lalu.

"JFS dan perempuan bernama CAS sebagai orang tua dari bayi," ujar Yohannes dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga : Kuasa Hukum Bayi Tertukar Sebut Dinkes Lambat dan Hanya Lakukan Formalitas

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah membuang bayi perempuan yang dilahirkan CAS. Adapun alasan bayi tersebut dibuang karena merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

"Pada saat melahirkan, CAS tidak dibantu oleh siapapun dan hanya ditemani oleh JFS," ungkapnya.

Saat ini, keduanya masih berada di Polsek Cileungsi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pasangan tersebut terancam Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Masih berada di Polsek Cileungsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Sebelumnya, warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan bayi pada Sabtu 23 September 2023. Bayi tersebut ditemukan masih dalam kondisi hidup di depan teras rumah warga.