BANDUNG CEKLISSATU.COM - Sidang putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob digelar di PN Bandung, Rabu (29/4/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Resbob dalam kasus ujaran kebencian tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menyiarkan atau memperdengarkan rekaman melalui sarana teknologi informasi yang memuat pernyataan permusuhan dan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Baca Juga: Resbob Ajukan Eksepsi dalam Sidang Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Viking di PN Bandung
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Mereka menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kejati Jabar Nyatakan Kasus Ujaran Kebencian Resbob P21, Siap Disidangkan
Fideli mengatakan, bahwa pihaknya kecewa majelis hakim tidak menggunkana pembelaan yang disampaikan klinenya dimana bahwa dianggap tidak terpenuhinya unsur mensrea yang dalam pengertiaanya mempunyai kesengajaan meyebarkan kebencian
“Kedua, paling pokok itu adalah tak terbuktinya dan tak pernah ditanyakan dalam persidangan mengenai ada tidaknya kekerasan terhadap orang atau barang akibat pernyataan permusuhan itu,” katanya, Rabu (29/4/2026).
Sementara Resbob sendiri berharap tadinya bisa bebas karena dirinya ingin melanjutkan kuliahnya, namun demikian ia bersama kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum banding.
Comment