Mengakhiri keterangannya Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji turut berduka cita atas kejadian tersebut.

“Dengan penuh duka, kami menerima kabar bahwa salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan. Pemerintah telah memulangkan jenazah almarhum dan menyerahkannya kepada pihak keluarga sebagai bentuk tanggung jawab negara. Semoga melalui manfaat program yang diterima oleh ahli waris dapat bermanfaat dan meringankan ekonomi keluarga yang digitnggalkan”, katanya

“BPJS Ketenagakerjaan khususnya Kantor Cabang Bogor Kota menghimbau bagi PMI untuk terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk memastikan pelaksanaan keberangkatan secara prosedural dan administrasi yang lengkap agar hak-hak pekerja terlindungi hingga akhir masa tugas. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya edukasi terhadap pemberangkatan legal, sehingga setiap PMI dapat bekerja dengan aman dan kembali dengan penghargaan hak penuh”, tutupnya