KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berencana menertibkan 15 bangunan yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Tindakan ini dilakukan untuk mempertahankan peran kawasan hutan sebagai area resapan air, sehingga dapat mengurangi risiko banjir di daerah hilir.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengevaluasi keberadaan bangunan serta aktivitas di kawasan hutan yang berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Serahkan Bantuan Rp103 Juta Untuk Korban Banjir 

“Kami dari dua kementerian hari ini melakukan olah TKP untuk mengevaluasi dan melihat kembali bangunan ataupun kegiatan di hulu DAS Ciliwung. Ini penting untuk memastikan kawasan ini tetap berfungsi sebagai resapan air,” kata Yazid kepada wartawan di Cisarua, beberapa waktu lalu.

Sebagai tahap awal, pemerintah telah memasang plang peringatan di empat lokasi, yakni Villa Forest Hills, Villa Pinus, Villa Cemara, dan Villa Siporafrika. Keempat bangunan tersebut diduga berdiri di kawasan hutan tanpa izin resmi.

“Kami sudah memasang plang larangan di empat lokasi, dan selanjutnya akan ada 11 titik lain yang menjadi target operasi. Identifikasi awal sudah dilakukan, dan tim intelijen telah turun ke lapangan,” terangnya.

Baca Juga: Rudy Susmanto Beberkan Hasil Pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soal Penanganan Banjir

Yazid menekankan bahwa setiap bangunan yang terindikasi melanggar aturan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka tindakan hukum akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Penertiban ini dilakukan setelah banjir besar melanda wilayah Bekasi dalam dua pekan terakhir. Kementerian Kehutanan menilai bahwa keberadaan bangunan ilegal di hulu DAS Ciliwung dapat mengurangi daya serap air, sehingga memperbesar potensi banjir di wilayah hilir.

“Banjir itu disebabkan oleh tiga faktor, yakni curah hujan, kondisi lahan (lengius), dan tipologi kontur wilayah. Kami melihat bahwa gangguan pada daerah resapan di hulu DAS dapat memperparah kondisi banjir di hilir,” kata dia.

Baca Juga: Soroti Perubahan Lanskap di Kabupaten Bogor yang Sebabkan Banjir, Rudy Susmanto: Kita Dorong Penghijauan

Selain itu, pemerintah berencana melakukan penertiban serupa di hulu DAS Bekasi dan DAS Cisadane, yang alirannya mengarah ke Tangerang dan Jakarta.

Muhammad Amin Cakrawijaya, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan verifikasi lebih lanjut.

“Beberapa pemilik bangunan mengklaim memiliki hak pakai, tetapi kami perlu mengklarifikasi keabsahan dokumennya. Jika ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan ada tindakan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kumpulkan Empat Kepala Daerah, Bupati Bogor Rudy Susmanto: Ambil Langkah Atasi Banjir

Sementara itu, Ardi Risman, Direktur Pengawasan Pengenaan Sanksi Administrasi dan Keperdataan Kehutanan, menekankan bahwa selama plang peringatan masih terpasang, bangunan terkait akan tetap dalam pengawasan.

“Tim penyidik akan memanggil penanggung jawab vila untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas dia.

Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap, dengan target menyelesaikan 15 lokasi dalam jangka waktu maksimal satu bulan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dokumen dalam kurun waktu sebulan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum akan diambil, termasuk pemulihan fungsi hutan sesuai ketentuan,” tutupnya.