KOTA BOGOR. CEKLISSATU - Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kota Bogor tahun 2024–2029 disusun untuk memperkuat sistem ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan. 

Dokumen ini disusun setiap lima tahun sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012  tentang Pangan. Dalam Pasal 63 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun. 

RAD-PG disusun oleh perangkat daerah yang dikoordinasikan oleh Badan  Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). RAD-PG ini  mencerminkan sinergitas lintas sektor dalam memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang layak, bergizi, dan aman, dengan penguatan kelembagaan yang terintegrasi. 

Baca Juga: Serangga sebagai Sumber Protein Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Pakar Entomologi IPB University

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menginisiasi kembali penyusunan RAD-PG untuk periode 2025-2029. Menurut Kepala Bapperida Kota Bogor, Rudy Mashudi, RAD-PG 2025-2029 strategis karena dua hal.