Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Baca Juga: Ahli Waris Anggota SATLINMAS Kab. Bogor Terima Manfaat Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji berharap melalui diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang JKP dan JKK tersebut dapat berdampak positif terhadap cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia.
“Semoga dengan diterbitkannya PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan ini, optimalisasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh para pekerja Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Kota Bogor," ucap Dian.
Comment