JAKARTA, CEKLISSATU - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. 

Pramono mengatakan, ondel-ondel adalah ikon budaya utama Betawi, dan hanya diizinkan untuk acara tertentu, bukan untuk mengamen. 

Dia menambahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) larangan ondel-ondel untuk mengamen masih tahap pembahasan.

Baca Juga: Gelar Gebyar Seni Budaya Setu Babakan, Disbud DKI Jakarta: Lestarikan Budaya Betawi

"Kami sedang menggodok. Saya akan mengeluarkan Pergub ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana undang-undang nomor dua tahun 2024, memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen," kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Dia menambahkan, penertiban ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen akan dilakukan secara perlahan. 

“Pokoknya akan kita tertibkan,” ujarnya.

Baca Juga: Menggoda Lidah Sejak 1997, Sop Betawi Legendaris di Bogor ini Wajib Dicoba!

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai penggunaan ondel-ondel dalam kegiatan mengamen telah melanggar peraturan daerah (Perda). Ia mendukung penertiban ondel-ondel di Jakarta yang dijadikan alat untuk mengamen.

“Apalagi menggunakan atribut budaya seperti Ondel-ondel sebagai alat mengamen, ini merendahkan Budaya Betawi. Saya setuju dengan pak gubernur,” ujar Khoirudin.

Menurut dia, segala bentuk perangkat budaya dari daerah manapun tidak boleh digunakan untuk kegiatan mengamen. Hal itu mencoreng martabat budaya yang seharusnya dilestarikan dan dihormati.

Baca Juga: Dispora Gaungkan Permainan Tradisional ke Masyarakat di Kabogorfest 2025, Lestarikan Budaya Lokal

“Tidak ada budaya di Indonesia yang ingin dikenal sebagai alat untuk mengemis,” tegas Khoirudin.