JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung penuh perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa melalui APBDes. Menurut Yandri, perlindungan ini sangat dibutuhkan untuk membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko sosial ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat menerima Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.
"BPJS Ketenagakerjaan ini bagus dan penting, terutama bagi masyarakat di desa yang termasuk dalam kelompok rentan. Karena kalau orang meninggal itu biayanya besar," ujar Yandri, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
"Kadang mereka harus jual sawah. Permasalahan ini bisa kita atasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Karena itu, Yandri mendorong percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini dalam tahap harmonisasi. Regulasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat landasan bagi pemerintah desa untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, terutama desil 1-4.
"Ini sangat dibutuhkan di desa. Bagaimana ini bisa terealisasi yang kemudian bisa bermanfaat. Bagus, ini program sangat mulia," lanjutnya.
Dukungan tersebut disambut baik Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun meninggal dunia.
"Hanya dengan Rp 16.800 atau sekitar Rp 201.600 setahun, manfaat yang didapatkan mulai dari pengobatan sampai sembuh saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, kemudian jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali gajinya. Selanjutnya ada manfaat jaminan kematian 42 juta termasuk adanya beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan perguruan tinggi sebesar maksimal 174 juta," terang Saiful.
Menurut Saiful, manfaat tersebut menjadi bukti negara hadir untuk menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya sehingga tidak jatuh ke dalam kemiskinan.
Sebelumnya, Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendes PDT telah berjalan melalui perlindungan kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Sejak 2021 hingga 2026, sebanyak 24.465 TPP telah terlindungi melalui 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT. Dari perlindungan tersebut telah dibayarkan 16.912 klaim dengan nilai Rp 89 miliar, termasuk manfaat beasiswa kepada 624 anak dengan nilai Rp 2,09 miliar.
Saiful berharap kolaborasi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes PDT, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dapat membuat perlindungan semakin mudah dijangkau.
"Insyaallah upaya kita bersama ini memberikan dampak yang luas dan menjadi berkah, khususnya untuk pengembangan masyarakat desa, sehingga mereka dapat terus berkembang dan hidup sejahtera," pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak, M. Izaddin menyambut baik dukungan Mendes PDT tersebut dan menyatakan kesiapannya mengawal implementasi di wilayah.
Menurut Izaddin, instrumen APBDes adalah terobosan kunci untuk melindungi pekerja rentan di desa penyangga kota seperti di wilayah Jakarta Selatan, termasuk petani kota, pekerja informal, marbot, kader posyandu, hingga pekerja rentan lainnya.
"Dukungan Pak Menteri Desa ini sejalan dengan misi kami di Cilandak. Perlindungan pekerja rentan tidak boleh berhenti di wacana pusat, harus nyata sampai ke desa dan kelurahan. Dengan Rp 16.800 per bulan, kita bisa mencegah keluarga miskin baru akibat risiko kerja. Ini jauh lebih murah dibanding harus jual sawah seperti yang disampaikan Pak Menteri," ujar M. Izaddin.
Ia menegaskan, Cabang Cilandak akan aktif bersinergi dengan pemerintah desa/kelurahan dan pendamping desa untuk melakukan sosialisasi dan pendataan pekerja desil 1-4 agar segera terlindungi.
"Kami di Cabang Cilandak siap menjadi garda terdepan. Ketika Permendes ini sudah harmonis, kami akan jemput bola ke pemerintah desa. Kami ingin pastikan tidak ada lagi pekerja rentan di wilayah kami yang bekerja tanpa jaring pengaman," tutup Izaddin.
Comment