Tetapi, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata atau 50:50. Yaitu 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 haji khusus.

Baca Juga: Soal Rencana Skema Baru Antrean Haji, Senator Fahira Idris Usulkan 5 Rekomendasi Strategis

Pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.