JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau kematian, namun juga perlindungan finansial bagi pekerja yang menghadapi tantangan kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut adalah beberapa manfaat utama dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Penggantian Penghasilan

Manfaat uang tunai yang didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JKP dihitung dengan rumus (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Manfaat uang tunai ini diterima oleh peserta setiap bulan dengan batas waktu paling lama 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

2. Akses informasi kerja

Akses informasi kerja yang disediakan oleh program JKP berupa:

* Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja

* Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir

3. Pelatihan kerja

Pelatihan kerja yang disediakan program JKP ini berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah proaktif dalam memberikan perlindungan komprehensif kepada pekerja di Indonesia.

Melalui kombinasi manfaat finansial, pelatihan, dan dukungan dalam bentuk informasi kerja, program ini tidak hanya merespons kebutuhan peserta dalam situasi darurat tetapi juga memberikan mereka kesempatan untuk berkembang dan kembali ke dunia kerja dengan percaya diri.

Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai mitra yang terpercaya dalam menjaga kesejahteraan pekerja di Indonesia Ujar Suhuri selaku Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek.