JAKARTA, CEKLISSATU - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih menggelar kegiatan Gathering dan Sosialisasi Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bersama perusahaan binaan. Kegiatan yang dikemas melalui diskusi interaktif, sosialisasi program, dan nonton bersama tersebut bertujuan memperkuat kemitraan dengan pemberi kerja sekaligus mendorong perluasan perlindungan pekerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto mengatakan perusahaan memiliki posisi strategis dalam mendukung peningkatan cakupan perlindungan pekerja di Indonesia. Menurut Indra, keterlibatan aktif perusahaan tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan kepesertaan pekerja formal, tetapi juga berperan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat hubungan kemitraan dengan perusahaan binaan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap perusahaan dapat menjadi agen perubahan dengan mengajak lebih banyak pekerja di sekitarnya untuk terlindungi melalui Program SERTAKAN,” ujar Indra.
Program SERTAKAN menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut. Program ini mengajak perusahaan maupun peserta aktif untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang belum memiliki akses terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seperti pekerja sektor informal, pelaku usaha mikro dan kecil, petani, nelayan, pekerja keagamaan, hingga pekerja mandiri lainnya. Indra menilai pendekatan kolaboratif menjadi langkah efektif untuk mempercepat perluasan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini masih rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. “Program SERTAKAN merupakan gerakan gotong royong perlindungan pekerja yang memungkinkan semakin banyak masyarakat memperoleh jaminan sosial dengan cara yang mudah dan berkelanjutan,” kata Indra.
Selain memperkenalkan Program SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan edukasi mengenai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat dimanfaatkan peserta aktif. Program MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan melalui kerja sama dengan perbankan dan pengembang perumahan untuk membantu pekerja memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Indra menjelaskan fasilitas tersebut mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), hingga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). “Melalui MLT, peserta tidak hanya memperoleh perlindungan sosial, tetapi juga mendapatkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui akses pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau,” ungkap Indra.
Dalam kegiatan tersebut hadir narasumber dari BJB Laura Lestari menyampaikan sosialisasi MLT. Dalam sesi diskusi, para peserta aktif menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme perlindungan pekerja rentan, manfaat Program SERTAKAN, hingga prosedur pengajuan fasilitas MLT. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan meningkatnya perhatian perusahaan terhadap upaya perlindungan tenaga kerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Comment