JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menertibkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara, pada Rabu (22//10/2025) lalu.
Langkah tegas itu diambil untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing di Indonesia mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pengusiran 94 WNA dari lokasi kerja di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun itu, disaksikan oleh Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara, Sevline Rosdiana Butet dan Pimpinan KEK Sei Mangkei.
Baca Juga: Imigrasi Jaring 299 WNA di Jabotabek, 196 Terindikasi Langgar Aturan, Negara Ini Pelanggar Terbanyak
Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 thn 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) , " kata Ismail Pakaya dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Secara terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenga kerja asing supaya mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI, dan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker, KPK Sita Dua Bangunan Salah Satunya di Wilayah Sentul Bogor
Kemnaker juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan TKA tak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan/atau Kemnaker untuk dilakukan penegakan hukum.
"Menaker Prof. Yassierli kerap mengingatkan jajaran Kemnaker tentang pentingnya kolaborasi dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penerapan norma ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, di mana pemerintah sangat membutuhkan dukungan masyarakat secara luas," tutup Sunardi.
Comment