BOGOR, CEKLISSATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kebijakan efisiensi anggaran itu bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah agar lebih bermanfaat dan berdampak bagi masyarakat.

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari, menegaskan, bahwa efisiensi anggaran itu tidak berarti pemotongan anggaran secara langsung.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Kemenkeu Capai Rp2,21 Triliun, Sri Mulyani: Berkat Digitalisasi dan Simplifikasi Proses Bisnis

Melainkan pengalihan dari belanja yang kurang efektif ke program yang lebih prioritas.

“Efisiensi anggaran itu artinya mengalihkan ke yang lebih efisien, lebih bermanfaat, berdampak. Tidak ada pemotongan,” jelas Hery, Senin 10 Februari 2025.

Hery menjelaskan, ada beberapa pos anggaran yang akan dioptimalkan, antara lain perjalanan dinas, pakaian seragam, serta alat tulis kantor (ATK) seremonial.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Efisiensi Anggaran Rp2 T, Bey Machmudin Sebut Begini

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kebijakan pemerintah pusat agar daerah memiliki keleluasaan dalam mengelola anggarannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Apa-apa yang mandatori, wajib diefisiensi akan kita lakukan, tetapi yang diberikan keleluasaan sesuai dengan kondisi daerah juga tentu kita pertimbangkan," ujarnya.

Hery juga menambahkan, Pemkot Bogor berkomitmen untuk menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran tersebut dengan kondisi daerah.

Baca Juga: Alokasi Anggaran Subsidi Elpiji 3 Kilogram di Tahun 2025 Capai Rp87 Triliun

“Sehingga tetap selaras dengan arahan pemerintah pusat tanpa mengabaikan kebutuhan lokal,” tutup Hery.