JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Bupati Pati, Sudewo usai terjaring OTT.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara korupsi Sudewo berkaitan dengan pemerasan untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintah desa (pemdes).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep kepada wartawan dalam konferensi pers di KPK, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Usai Terjaring OTT KPK, Wali Kota Madiun Ungkapkan Ini
Selain Bupati Pati, KPK juga menetapkan status tersangka kepada 3 orang lainnya, yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Baca Juga: Bupati Pati Sempat Heboh Keluarkan Kebijakan Kenaikan PBB-P2 dan Didemo Warga, Kini Terkena OTT KPK
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Comment