JAKARTA, CEKLISSATU -- Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji tahun ini, terutama dalam menghadapi perubahan besar dari otoritas Arab Saudi.  

Seluruh  dinamika dan permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan haji tahun ini akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji). 

"Catatan yang muncul selama penyelenggaraan haji 2025 akan kami akomodasi dalam revisi UU. Tujuannya agar pelaksanaan haji ke depan lebih baik dan profesional, "  ujar Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Selain UU Haji dan Umrah, Komisi VIII akan terus mengawal revisi  UU Keuangan Haji agar lebih transparan dan berpihak pada jamaah. Revisi kedua UU tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Termasuk untuk menjawab soal wacana Arab Saudi ingin mengurangi kuota tersebut.

"Kita harapkan agar revisi UU tersebut bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa nonhaji yang kini dilarang masuk ke Kota Suci," ujar Maman 

Imanulhaq menilai pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki penyelenggaraan haji pada tahun 2025 tak diperlukan. "Yang terbaik itu adalah memperkuat diplomasi haji kita lewat Badan Haji sehingga betul-betul kita harus tau apa sih yang diinginkan oleh Arab Saudi," ujar Maman.

Maman pun mengusulkan peningkatan kualitas SDM petugas haji yang tak hanya paham agama, tetapi juga menguasai aspek teknis seperti logistik, kontrak, hingga harga satuan layanan. "Haji adalah etalase terbaik negara dalam melayani rakyat. Ini bukan hanya tugas Badan Haji, tapi juga Kementerian Agama, Kesehatan, Perhubungan, hingga Kementerian Luar Negeri, "  kata Maman.

Maman juga menyoroti masalah integritas dan ketegasan dalam seleksi kesehatan jamaah. Ia menilai masih banyak calon haji yang dipaksakan berangkat meski secara medis tidak layak.

"Jangan hanya karena ingin meninggal di Mekkah, lalu orang sakit berat dipaksakan berangkat. Edukasi ini harus diperkuat. Mati di Mekkah bukan berarti pasti syahid, " katanya.

Lebih lanjut, ia menilai sistem transportasi dan akomodasi masih menyisakan persoalan. Muncul praktik sopir tidak profesional dan tumpang-tindih penempatan jamaah di hotel, akibat lemahnya koordinasi antar syarikat dan penyelenggara haji nasional.