JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menutup dan mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di sejumlah wilayah. Dari 23 perguruan tinggi yang ditutup, lima diantaranya ada di Jawa Barat (Jabar). 

Lima kampus yang tutup itu tersebar di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Samsuri, dalam keterangan resminya membenarkan terkait pencabutan izin itu. 

"Dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ada lima perguruan tinggi (swasta) yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah pusat," ujar Samsuri, dikutip pada Senin 5 Juni 2023.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam menjelaskan 23 kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Misalnya ada kampus yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," kata Nizam. 

Namun, Nizam tak bersedia menyebut dan merinci nama-nama dari 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.