BOGOR, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut berlangsung dinhalaman Kantor Kejari Kota Bogor pada Kamis, 18 Januari 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sarana tindak kejahatan yang terkumpul sepanjang periode Oktober sampai dengan Desember 2023 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga : Soal Kasus Pengrusakan Pipa Saluran Air PDAM di Jembatan Ledeng, Ahli Waris dan Perumda Tirta Pakuan Berakhir Damai

"Ini (Pemusnahan) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: Print –102/M.2.12/Kpa.5/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang telah inkracht van gewijsde, sebanyak 75 perkara pidana yang amarnya memutuskan atau memerintahkan pemusnahan barang bukti," ucapnya.

Sigit menyebut bahwa dalam pemusnahan itu terdapat beragam jenis barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 47,868 gram dan narkotika jenis ganja termasuk tembakau sintetis seberat 12.356,9276 gram.

Selain itu, barang rampasan yang turut dimusnahkan di antaranya berupa, 14 bilah senjata tajam, 2 buah senjata api, 12 unit timbangan digital, 4 buah alat hisap atau bong, 9 pcs pakaian, sepasang sandal, 15 buah tas, 2 buah dompet, 3 buah jaket, 11 buah double tip, 7 lembar uang palsu, 2 lembar struk belanja, sebuah lakban, 7 bungkus kumpulan plastik bening, 2 buah dus kotak, 7 buah potongan sedotan, 16 buah kunci letter T, 3 buah obeng, 2 buah gembok, sebuah korek gas dan 7 pcs kondom.

Kemudian, 35 buah alat selang tabung gas, 134 buah alat suntik tabung gas, 2 buah timbangan tabung gas, 211 buah segel tabung gas ukuran 12 kilogram, dan 442 buah segel tabung gas ukuran 3 kilogram serta 181 buah segel tabung gas ukuran 50 kilogram.

"Dalam acara ini hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor beserta jajaran dan turut hadir KCD Bapak Asep Sudarsono bersama dengan 20 Kepala sekolah SMA dan SMK se Kota Bogor, " ungkapnya.

Sigit menekankan bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti pihaknya sengaja mengundang pelaku dunia pendidikan, sebab masih sering terjadi kekerasan atau tawuran yang dilakukan oleh siswa atau pelajar dengan menggunakan senjata tajam. 

"Senjata tajam yang kita musnahkan sebagaimana kita saksikan tadi. Kita berharap tidak ada lagi tawuran yang terjadi di Kota Bogor," katanya.