JAKARTA, CEKLISSATU – Pemprov DKI Jakarta sedang mengejar status menjadi global city.

Namun, daya tampung Jakarta yang sudah over, membuat pemprov bakal mengkaji aturan untuk memperketat pendatang baru masuk Jakarta.

“Di 2024 kita masih menjajaki dan saat ini wacana. Namun kita sudah mendiskusikannya ke Kemendagri, pimpinan kita juga, bahwa kita akan menggodok perda pembatasan bagi masyarakat. Persyaratan tambahan bagi masyarakat yang akan datang ke Jakarta,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan, Jumat 28 April 2023.

Baca Juga : Jadi Pemulung-Pengemis, Pendatang Bakal Dipulangkan

Budi mengatakan, kepadatan Jakarta sudah mencapai 17 ribu kilometer persegi. Hal itu membuat Jakarta sudah kelebihan daya tampung penduduk.

“Daya tampung kita sebenarnya sudah over kondisinya,” ujar Budi.

Pendatang yang baru ke Jakarta, Budi menambahkan, harus memiliki jaminan tempat tinggal. Pendatang juga harus punya keterampilan dan pekerjaan.

“Jadi mereka yang datang berarti sudah siap kerja dan mungkin ada pekerjaan di sini, ada jaminan pekerjaan atau setidaknya mereka punya keterampilan, skill,” tutup Budi.