BANDUNG, CEKLISSATU – Polda Jawa Barat menyebutkan bahwa siding praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon bakal digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Direncanakan sidang digelar tanggal 24 Juni 2024, nanti teman-teman bisa juga ikut menghadiri terkait dengan kegiatan ataupun gugatan praperadilan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Ia mengatakan, Polda Jabar sudah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Selain itu lanjutnya, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati

Sebelumnya, pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Bandung.

Ia mengatakan, saat ini Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan kasus pembunuhan Vina ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis ini.

Menurutnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara Pegi Setiawan untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar. 

“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” pungkasnya.