BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PBB tanpa dikenakan sanksi administratif.
Program keringanan itu diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Bandung.
Baca Juga: Pemkab Bogor Ringankan Beban Masyarakat: Diskon 100 Persen, Hapus Denda hingga Bebaskan Pajak
Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) yang digelar di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9/2025).
Menurut Andri, keringanan denda PBB itu merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.
"Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja," jelas Andri.
Baca Juga: NJOP Berubah, Warga Protes PBB Naik, Pramono: Rata-rata Daerah Orang Kaya
Memurutnya, kesempatan itu hanya berlaku selama tahun 2025 dan diharapkan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.
Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam kegiatan Gebyar UTAMA juga dilengkapi dengan berbagai kemudahan lain, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak.
Jenis pengurangan yang dimaksud mencakup pengurangan untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya (heritage), dan beberapa kategori lainnya.
"Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama," ujar Andri.
Baca Juga: Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Bogor Segera Lakukan Opsir PBB-P2 Door to Door
Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025. “Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” tutur Andri.
Kegiatan Gebyar UTAMA juga menjadi bagian dari upaya jemput bola Pemkot Bandung dalam pelayanan publik. Selain layanan PBB, terdapat pula pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.
Comment