BOGOR, CEKLISSATU — Tuduhan bahwa PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) menjadi penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, akhirnya mendapat bantahan ilmiah. Tim Ahli dari IPB University menyimpulkan tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan aktivitas perkebunan PT TBS sebagai penyebab dominan bencana yang terjadi pada 25–26 November 2025 lalu.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar untuk merespons pernyataan Satgas PKH pada 15 Desember 2025, yang sebelumnya menyebut PT TBS sebagai salah satu korporasi yang patut diduga terlibat dalam bencana alam tersebut.

Ketua Tim Ahli IPB University, Prof. Dr. Yanto Santosa, DEA, menegaskan bahwa hasil kajian lapangan, analisis peta, serta wawancara dengan masyarakat setempat tidak menemukan hubungan sebab-akibat yang signifikan antara kebun sawit PT TBS dengan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga.

Baca Juga: Minimalisir Debu Pasca Banjir, Polri Lakukan Pembersihan dan Penyiraman Jalan Protokol Aceh Tamiang

“Tidak terdapat bukti kuat bahwa kegiatan PT TBS di kebunnya merupakan salah satu penyebab bencana banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah,” tegas Prof. Yanto.

Lahan PT TBS Berstatus APL, Bukan Kawasan Hutan Negara

Hasil kajian IPB juga memastikan bahwa seluruh areal kebun PT TBS seluas sekitar 2.500 hektare berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan negara. Status ini diperkuat oleh berbagai dokumen resmi, termasuk surat dari Dinas PUPR Tapanuli Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan.