Mantan kapolri itu pun menegaskan tugas dan kewajiban kepala daerah sebagai pelayan masyarakat bekerja tidak mengenal waktu. Ia pun meminta agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
"Tugas kepala teritorial itu tugasnya 24 jam, 7 hari seminggu, 365 hari setahun, ya namanya itu risiko kepala daerah," kata Tito Karnavian.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pembekalan materi soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kepala daerah akan lebih detail disampaikan oleh Dirjen eselon I Kemendagri.
"Nanti pak Dirjen eselon I Kemendagri akan mengingatkan kembali tugas pokok hak dan kewajiban. Artinya, Insya Allah tidak ada yang terlewat, tidak ada yang lupa minta izin kalau mau," kata Bima Arya Sugiarto.
Comment