BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, menertibkan 36 bangunan tak berizin di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kamis 8 Juni 2023. Empat di antaranya diduga menjadi tempat  prostitusi.

Plt Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menyebut, pihaknya telah melalukan tindakan penertiban dengan cara merobohkan 36 bangunan tak berizin di atas tanah negara.

"Ke 36 bangunan yang disinyalir menjadi tempat karaoke dan juga lokasi prostitusi tersebut diratakan bersama dengan Garnisun Sub Kabupaten Bogor," kata Rhama kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga : Pembangunan IKN Hingga 2024, PUPR Kucurkan Dana Rp62,27 T

Rhama menyebut, beberapa pemilik dari ke 36 bangunan yang menjadi atensi untuk dilakukan pembongkaran pun telah melakukan pengosongan lahan di atas tanah negara.

"Beberapa bangunan tanpa izin telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif," jelasnya.

Pihaknya berharap tak ada lagi pihak yang mendirikan bangunan tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor. Terlebih itu adalah tempat prostitusi.