Kemudian penutupan permanen saluran pembuangan tidak berizin 1 titik serta pengambilan sampel limbah untuk diuji laboratorium, dengan hasil yang akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan.

Gantara menegaskan bahwa DLH akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. 

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, Ini Yang Dilakukan Pemkab Bogor

Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif, menerapkan denda administratif berpedoman pada Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024;

Serta jika diperlukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi pidana akan diberikan berdasarkan hasil temuan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tambahnya.

Sidak Perusahaan Klapanunggal 2.webp
PENINDAKAN: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forkopimcam Klapanunggal melakukan sidak dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Senin (21/04/2025). FOTO: DISKOMINFO

Dalam kesempatan ini ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah untuk bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga: Siap Mewujudkan Swasembada Pangan Nasional, Jaro Ade: Pemkab Bogor Siap Tindak Lanjuti instruksi Presiden  

“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Gantara.