Hanif menegaskan, pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau izin lingkungan;
Serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang.
Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Serahkan Delapan LCR kepada Pemprov Jabar untuk Antisipasi Banjir
"Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah," jelasnya.
Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai.
Proses pemeriksaan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi.
Baca Juga: Tersumbatnya Aliran Sungai Cibagolo Picu Banjir dan Kerusakan Rumah di Sukaraja Kabupaten Bogor
Jika ditemukan pelanggaran administratif dan teknis, perusahaan bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Comment