LAMPUNG, CEKLISSATU - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api atau senpi ilegal.

Tekab 308 Polres Tulang Bawang ungkap kasus pengancaman dengan senpi ilegal itu terjadi di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Lampung pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.

Pelaku kasus pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal yakni seorang pria berinisial TI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga : 2 Lansia Tega Lakukan Tindak Asusila ke Bocah di Bandung Barat

Sedangkan korbannya pria berinisial DI (40), berprofesi wiraswasta, yang juga merupakan warga Kampung Gedung Meneng Induk dan masih satu kampung dengan pelaku.

Adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Polres Tulang Bawang dari tangan pelaku yakni satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver, dan satu butir amunisi aktif call 5,56.

"Pelaku TI ini menyerahkan diri ke Mapolres Tulang Bawang hari Minggu (06/10/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, dengan diantar langsung oleh pihak keluarganya, setelah itu pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono Tulang Bawang, Senin 7 Oktober 2024.

Baca Juga : Sita 217.475 Jamu Ilegal di Bandung dan Cimahi, BPOM Sebut Nilainya Capai Rp8,1 Miliar

Sebelum menyerahkan diri, lanjut Indik, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang sudah melakukan upaya paksa dengan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) di hari kejadian yakni Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB.

“Tapi pelaku sudah melarikan diri dan tidak ada lagi di rumahnya, sehingga Tekab 308 Presisi langsung memberikan imbauan secara tegas kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri,” ujarnya.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat langsung kejadian pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal tersebut, dan juga sudah dilakukan pra rekonstruksi di TKP yang berada tidak jauh dari rumah korban," tambahnya.

Baca Juga : Putri Jatim Juara Pul Y, dan Sulteng Runner-up di Piala Kapolri 2024

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, motif pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal berawal dari terjadinya keributan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.

Sehingga pelaku mengeluarkan senpi ilegal dan menembakkan ke atas sebanyak satu kali untuk menakuti korban, agar korban takut pada pelaku.

Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati kepada keluarga korban karena keluarga pelaku cekcok dengan keluarga korban.

Baca Juga : Bismo Kerja Keras, Richie Mulus di Kejuaraan Dunia Junior 2024

"Pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana," imbuhnya.