BANDUNG, CEKLISSATU - Sebuah bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Bangunan yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan tersebut akhirnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Minggu (14/6/2026).
Bangunan yang menyerupai gudang itu menuai kritik warga karena dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Selain itu, keberadaan bangunan juga menutupi saluran air yang berpotensi menyebabkan genangan hingga banjir saat hujan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satpol PP Kota Bandung turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban. Dengan menggunakan palu dan peralatan lainnya, petugas merobohkan bangunan yang dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas fasilitas umum.
Baca Juga: Dishub Kota Bogor Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Sterilisasi Jalur untuk Kirab Budaya
Proses pembongkaran sempat diwarnai ketegangan antara pemilik garasi yang diketahui merupakan pengurus RW setempat dengan petugas Satpol PP. Namun, penertiban tetap dilaksanakan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, mengatakan bangunan tersebut dibangun oleh pengurus lingkungan setempat untuk menyimpan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah yang kerap mengalami kehilangan. Meski demikian.
"Petugas menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran karena lokasi bangunan berada di atas trotoar dan saluran air," kata Krismarjadi, Minggu (14/6/2026).
Sebelumnya, pihak terkait telah diminta untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, permintaan tersebut tidak direalisasikan sehingga pembongkaran paksa dilakukan oleh petugas.
"Bahwa penegakan aturan dilakukan demi mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi masyarakat," katanya.
Usai pembongkaran, bangunan garasi yang menutupi trotoar tersebut rata dengan tanah. Pemerintah Kota Bandung memastikan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan dan mengganggu fasilitas umum guna menjaga ketertiban serta kenyamanan warga.
Comment