Sebelumnya, pihak terkait telah diminta untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, permintaan tersebut tidak direalisasikan sehingga pembongkaran paksa dilakukan oleh petugas.

"Bahwa penegakan aturan dilakukan demi mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi masyarakat," katanya.

Usai pembongkaran, bangunan garasi yang menutupi trotoar tersebut rata dengan tanah. Pemerintah Kota Bandung memastikan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan dan mengganggu fasilitas umum guna menjaga ketertiban serta kenyamanan warga.