JAKARTA, CEKLISSATU.COM – Forum Alumni Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dalam operasi bersama Operation Lion’s Roar. 

Serangan udara dan rudal tersebut menargetkan pangkalan militer, fasilitas pertahanan, serta struktur kepemimpinan Iran, dan telah menewaskan ratusan warga sipil serta menghancurkan infrastruktur vital, termasuk rumah sakit dan sekolah. 

Bahkan, Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei, dilaporkan tewas akibat serangan tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Jakarta Timur Lepas Peserta Pengenalan Destinasi Wisata Religi 2026

"Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum internasional dan tergolong kejahatan perang, sebagaimana diatur dalam Article 8 Statuta Roma, karena menyerang fasilitas sipil," ucap Anggota Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI, M. Ridha Saleh dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).

Karena itu, Board of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Donald Trump semakin mengalami krisis legitimasi pasca serangan yang dilakukan terhadap Iran. 

"Kredibilitas moral inisiator BoP pun menjadi sangat lemah ketika justru melakukan pelanggaran hukum internasional dan memicu perang," tegas Ridha.

Baca Juga: Panitia Kongres VII PIKI Temui Pimpinan Redaksi Media di Jakarta, Sosialisasikan Agenda 2026

Selain itu lanjut Ridha, keanggotaan Indonesia dalam BoP sejak awal problematis sebab tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga berpotensi melanggar konstitusi. 

"Bergabungnya Indonesia juga hanya akan membebani keuangan negara dengan kontribusi besar tanpa manfaat nyata bagi rakyat," terang Ridha.