JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Pada pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengambil Langkah tegas.
Yaitu sebanyak enam peserta dicopot status kepesertaannya, karena dianggap tidap memenuhi standar kedisiplinan, administrasi serta faktor Kesehatan.
Jubir Kemenhaj RI, SUci Anisa Mawardi menyebutkan, sebelumnya Wamenhaj Dahnil Anzar menegaskan kehadiran calon petugas haji dalam Diklat bukan jaminan keberangkatan ke Tanah Suci.
"Salah satu yang paling fatal adalah masalah absensi. Kami menggunakan sistem QR code di setiap kelas, seperti kelas Bahasa Arab," ungkapnya, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
"Ditemukan kasus di mana QR code terisi, namun secara fisik peserta tidak ada di kelas. Ini pelanggaran berat," tambahnya.
Disebutkan bahwa ada enam peserta yang gugur alias dicopot status kepsertaannya. Selain faktor kecurangan absensi, ada juga peserta yang mengundurkan diri gegara terkendala izin dari instansi asal.
Baca Juga: DPR RI Tegaskan Perubahan UU Haji untuk Perkuat Keadilan Pembagian Kuota
Ada juga karena faktor kesehatan yang tidak memungkinkan. "Ada yang memiliki indikasi penyakit jantung," tuturnya.
"Karena fokus utama kami adalah pelayanan maksimal kepada jemaah, maka kondisi fisik petugas harus benar-benar prima. Kami tidak ingin ada istilah petugas yang hanya 'nebeng' naik haji tanpa bekerja," tegasnya.
Comment