BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan perpanjangan izin pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. 

Langkah ini diambil karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) TPA tersebut akan berakhir pada 2025, sementara TPPAS Regional Legok Nangka  di Kabupaten Bandung hingga kini belum siap beroperasi.

"Izin itu bukan dari DPRD, melainkan dari dinas perizinan dan kerja sama daerah," ungkap Rahmat di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (11/11/2025). 

Baca Juga:  Akses Air Irigasi untuk Petani, Doni Maradona Siap Kawal Implementasi Program Irigasi P3A di Kabupaten Bogor

"Namun, Sarimukti kami rekomendasikan untuk diperpanjang perizinannya karena Legok Nangka belum siap,” tambah Rahmat.

Rahmat menegaskan, perpanjangan izin pengelolaan TPA Sarimukti merupakan langkah  darurat agar persoalan sampah tidak kembali menumpuk seperti yang pernah terjadi sebelumnya. 

Terlebih, TPA Sarimukti tidak memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai sehingga diperlukan kebijakan sementara agar operasional tetap berjalan.

Baca Juga: DPRD Jabar Desak Pemprov Perhatikan Kesejahteraan Petambak Garam Cirebon, Daddy Rohandi Sebut Perlu Ada Ini

Lebih lanjut, politisi asal PKB tersebut mengatakan Komisi I DPRD Jabar juga mendorong percepatan pembangunan TPPAS Legok Nangka dan aktivasi TPPAS Lulut Nambo di Cileungsi, Kabupaten Bogor.