JAKARTA, CEKLISSATU  -- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras aksi kekerasan biadab berupa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis (12/3) malam di Jakarta Pusat.

Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan premanisme tersebut merupakan serangan nyata terhadap demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945. 

"Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Pelaku harus segera ditangkap! Tidak ada ruang bagi kekerasan dan premanisme untuk membungkam perbedaan pendapat di negara ini,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3). 

Berdasarkan laporan dari Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah Andrie menghadiri acara diskusi di kantor YLBHI. Korban diadang oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor (diduga Honda Beat) di kawasan Jalan Talang.

Serangan tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius hingga 24 persen yang meliputi area muka, tangan, dada, hingga bagian mata. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 

Tuntutan Komisi III DPR RI:
1. Pengusutan Profesional: Mendesak Polda Metro Jaya melakukan penyidikan cepat dan transparan untuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan ini.

2. Pengawalan Maksimal: Meminta kepolisian memberikan perlindungan fisik kepada Andrie Yunus guna menghindari ancaman kekerasan susulan.

3. Jaminan Medis: Menuntut negara melalui instansi terkait untuk menanggung penuh seluruh biaya pengobatan terbaik bagi korban hingga pulih total.

"Perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam demokrasi, namun meresponsnya dengan serangan fisik adalah kejahatan berat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan rasa aman bagi seluruh warga negara, "ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.