JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya tata kelola dana sosial keagamaan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, potensi zakat, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dikelola secara profesional agar benar-benar berdaya guna bagi pemberdayaan ekonomi umat dan mendorong kemandirian masyarakat.
"Potensi zakat nasional ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun," ungkapnya dikutip dari keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemenag Siap Cairkan Dana BOS dan BOP Rp4,01 Triliun untuk Madrasah
"Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat," sambungnya.
Selain zakat, Nasaruddin juga menyoroti potensi besar dana sosial keagamaan lainnya, seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah.
Menurutnya, dana sosial keagamaan tersebut perlu memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas agar dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Kementerian Agama Gandeng Fahmi Ummi Perkuat Ekonomi Umat Lewat UMKM Syariah
"Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini. Harus ada mekanisme yang terstruktur, sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa dana sosial keagamaan dapat menjadi salah satu sumber penguatan ekonomi umat, jika dikelola dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.
"Program pemberdayaan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini harus berjalan berkesinambungan. Jangan hanya bersifat karitatif, tapi mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat," imbuhnya.
Baca Juga: 220 Siswa MA di Kabupaten Bogor Ikuti Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Nasaruddin juga menekankan pentingnya sinergi lintas unit kerja dan kolaborasi dengan lembaga zakat serta ormas keagamaan.
"Saya ingin agar Kementerian Agama hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan pentingnya penguatan tata kelola internal dalam implementasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kemenag Batalkan Tanazul, Nasarudddin Umar: Demi Kemasalahatan Jemaah
Dia menyebut, instrumen regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan terukur.
"Kami akan memastikan setiap unit kerja di pusat maupun daerah memiliki panduan operasional yang jelas," ujar Kamaruddin.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Agama siap memperkuat koordinasi lintas unit untuk memastikan pemanfaatan dana sosial keagamaan berjalan efektif dan sesuai tujuan.
Baca Juga: Hore, Guru Bakal Dapet Insentif Bulan Depan, Ini Besarannya
"Dengan sinergi antar unit dan dukungan seluruh jajaran, kita bisa menjadikan potensi ini sebagai kekuatan besar dalam menggerakkan ekonomi umat," pungkasnya.
Comment