BOGOR, CEKLISSATU - Restoran Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, masih bisa beroperasional secara online. Hal itu terlihat dari spanduk yang terpasang di depan gerai bertulisan "Sementara hanya melayani order via Olfood".

Padahal, gerai kelima di Kota Hujan ini sudah diberikan surat peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk menghentikan sementara operasionalnya lantaran belum melengkapi perizinan usai disidak Komisi I DPRD Kota Bogor.

Baca Juga : Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bogor Soal Penutupan Semua Gerai Mie Gacoan Diabaikan

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach membenarkan bahwa Mie Gacoan Sholis saat ini masih bisa beroperasional secara online.

"Sejauh ini dari hasil pengecekan berkas merujuk pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dimana pelaku usaha selama tidak melanggar tata ruang dan sudah menempuh proses perijinan dapat melakukan kegiatan berusaha," ucap Demak sapaan akrabnya pada Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga : Komisi I Resmi Keluarkan Rekomendasi Penutupan Semua Gerai Mie Gacoan di Kota Bogor

Demak mengaku bahwa kebijakan pihaknya 'melegalkan' Mie Gacoan Sholis tetap beroperasional secara online lantaran ingin mengakomodir suara dari yang menyampaikan keberatannya sehingga mereka hanya bisa operasi secara online melalui aplikasi.

Disinggung soal rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bogor yang berisi lima poin penting sebagai pedoman Pemkot Bogor untuk segera menindaklanjuti, Demak menyebut bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi tersebut. "Belum ada disposisi dan tembusan ke kita," katanya.