KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Gubernur Jawa Barat sekaligus Budayawan Sunda, Dedi Mulyadi, menyindir mentri pusat terkait penanganan bangunan tanpa izin di kawasan hutan lindung Kabupaten Bogor.
Ia menilai bahwa pemasangan plang saja tidak cukup tanpa adanya tindakan tegas berupa pembongkaran.
“Saya sudah berbicara dengan Kementerian Kehutanan dan Dirjen Penegakan Hukum. Kalau memang ada bangunan rumah makan, vila, atau hotel yang berdiri di hutan lindung tanpa izin, jangan hanya diberi plang, tapi bongkar!," tegas Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bentuk Tim Evaluasi Perizinan, Pastikan Alih Fungsi Lahan Sesuai Aturan
"Karena kebutuhan ekosistem hari ini bukan sekadar plang peringatan, tapi penghijauan kembali,” tegas Dedi kepada wartawan di Pendopo Bupati Bogor pada Kamis (13/03/25) malam.
Ia juga menyoroti kebiasaan mentri yang hanya sibuk memasang plang tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Kalau hanya dipasang plang, nanti saat kemarau orang lupa. Begitu musim hujan datang, bikin plang lagi. Itu tidak menyelesaikan masalah,” sindir dia.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Sebut Bogor sebagai Pusat Peradaban Sunda, Tegaskan Hutan Harus Dilindungi
Dedi Mulyadi juga mengingatkan kalau tanggung jawab pembongkaran tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada bupati. Ia meminta menteri pusat untuk bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan.
“Kasian para bupati nya, warga meminta bupati untuk membongkar, kan gak boleh juga begitu, harus ada ketegasan dari pemerintah pusat,” pungkas Dedi Mulyadi.
Comment