KOTA BEKASI, CEKLISSATU.COM — Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pelaksanaan tender Peningkatan Saluran Jalan Raya Jatiwaringin yang dibiayai melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 senilai Rp10,08 miliar. 

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman menyebutkan, berdasarkan analisis dokumen dan data proses pengadaan, CBA menemukan indikasi kuat kompetisi semu dan potensi pengondisian pemenang.

"Dari total 53 peserta yang terdaftar, hanya empat peserta yang menyampaikan penawaran harga. Artinya, lebih dari 90 persen peserta tidak berkompetisi secara riil," ungkap Jajang Nurjaman dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026). 

Baca Juga: Wali Kota Munjirin Dampingi Gubernur DKI Jakarta Tinjau Taman Gapura Muka Cakung

Kondisi ini kata Jajang, tidak mencerminkan mekanisme persaingan sehat dan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta hanya berfungsi sebagai pelengkap administratif.

“Ketimpangan ekstrem antara jumlah peserta dan penawar harga merupakan indikator serius bahwa proses tender tidak berjalan secara kompetitif,” tegas Jajang.

Jajang menyebutkan, CBA mencermati adanya pola penawaran harga yang terklaster, di mana tiga penawaran berada pada kisaran 82–86 persen dari nilai HPS, dengan selisih relatif sempit, sementara satu penawaran lainnya berada sangat dekat dengan HPS. 

Baca Juga: Wakapolri Pantau Arus Balik Nataru di Command Center Tol Jasa Marga Jatiasih

"Pola tersebut tidak mencerminkan variasi pasar yang wajar, melainkan mengarah pada indikasi pengaturan harga antar peserta," tutur Jajang.

Kemudian, tender dengan nilai lebih dari Rp10 miliar ini dilaksanakan dalam rentang waktu yang sangat terbatas.

Yaitu waktu efektif penyusunan penawaran hanya sekitar empat hari; Pemberian penjelasan dilaksanakan secara singkat; Proses evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga diselesaikan dalam waktu relatif cepat meskipun jumlah peserta sangat besar.

Baca Juga: Integrasi KA Jarak Jauh dan Commuter Line Permudah Mobilitas Pelanggan, Perkuat Peran Stasiun Bekasi dan Jatinegara pada Nataru 

Menurut CBA, kondisi ini tidak proporsional dengan kompleksitas pekerjaan dan berpotensi membatasi persaingan hanya pada pihak-pihak tertentu yang telah siap sejak awal.

CBA juga menyoroti penetapan nilai pagu yang identik dengan nilai HPS, sehingga tidak menyediakan ruang efisiensi anggaran. 

"Praktik ini mencerminkan lemahnya kehati-hatian dalam perencanaan belanja publik dan berpotensi mengunci hasil tender sejak tahap awal," jelas Jajang.

Baca Juga: Soroti Kasus OTT KPK Terhadap Bupati Bekasi, Ketua LSM PRB: Jangan Terjadi di Kabupaten Bogor

Jajang juga mengatakan, dengan kualifikasi usaha kecil untuk paket bernilai besar serta penawaran terendah yang jauh di bawah HPS, CBA menilai terdapat risiko serius terhadap: Ketergantungan pada subkontrak yang tidak sehat; Potensi pekerjaan tambah dan pembengkakan biaya di tahap pelaksanaan.

"Atas temuan tersebut, CBA mendesak Pemerintah Kota Bekasi membuka secara transparan hasil evaluasi dan alasan gugurnya mayoritas peserta; Aparat pengawasan internal melakukan audit proses dan kepatuhan atas pelaksanaan tender," tegasnya.

Selain itu lanjut Jajang, dilakukannya perbaikan tata kelola pengadaan agar belanja infrastruktur daerah benar-benar dilaksanakan secara efisien, kompetitif, dan akuntabel.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita Sejumlah Dokumen hingga Barang Elektronik

“Belanja publik harus dikelola dengan proses yang adil dan terbuka. Ketika persaingan hanya bersifat formalitas, maka risiko kerugian publik menjadi sangat besar,” tutup Jajang.