BONTANG, CEKLISSATU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPjamsostek) Cabang Bontang bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang sosialisasikan terkait update peraturan dan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan.  

Sosialisasi dilakukan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (19/12/2023) yang dihadiri sekitar 100 perusahaan yang ada di Kota Bontang serta melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang tepat dan akurat perihal update peraturan dan pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan informasi terkait perubahan UMK ditahun 2024 sehingga dari kegiatan tersebut diharapkan pengurus perusahaan dapat mengerti dan memahami program dan tata cara klaim di BPJS Ketenagakerjaan serta memperoleh informasi yang tepat mengenai hak dan kewajibannya.

Di hadapan 100 perusahaan yang berada di wilayah Bontang, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Dahlia Libriana menjelaskan bahwa informasi ini wajib disebarluaskan di masing-masing instansi.

Dahlia menambahkan bahwa berdasarkan data, ternyata pengurus perusahaan masih banyak yang belum mengerti terkait program BPJS Ketenagakerjaan baik itu perihal tata cara klaim, hak serta kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Saya berharap kegiatan ini dirasa sangat bermanfaat untuk para peserta dan dapat diinformasikan kepada tenaga kerjanya di perusahaan," katanya.

Terkait perubahan UMK 2024, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang ,Abu Safa Muha menekankan pentingnya terkait perubahan upah dari tenaga kerja minimal harus sesuai dengan UMK 2024. Karena hal ini berkaitan dengan hak hak dari tenaga kerja. 

"Secara peraturan apabila tenaga kerja telah bekerja lebih dari 12 bulan atau 1 tahun menyesuaikan dengan struktur sekala upah. Terakhir ia menyampaikan agar perubahan minimal UMK 2024 tersebut harus sudah dilaksanakan per Januari 2024 sesuai dengan surat keputusan UMK 2024 dari Gubernur tersebut,"tutupnya