BOGOR, CEKLISSATU - Satpol PP Kabupaten Bogor, merobohkan bangunan garasi tanpa izin yang berada pada fasilitas umum (fasum) di perumahan Villa Bogor Indah 6, Desa Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa 20 Juni 2023.

"Jadi ini kami tertibkan karena ada 
di tanah fasum perumahan tersebut. Kami lakukan pengosongan bangunan dan melakukan penertiban terhadap garasi termasuk kolam ikan yang berdiri pada fasilitas umum tersebut," ungkap Plt Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara kepada wartawan.

Menggunakan alat berat eksavator, penegak Perda Kabupaten Bogor tersebut pun membongkar bangunan berukuran 3,5 meter  yang berdiri di lahan milik Pemda tersebut.

Baca Juga : Jadi Wadah Refreshing DPKPP Gelar Pesta Rakyat Bersama Pegawai 

"Lahan itu diserahkan ke pemda, cuma pemda belum menerima kalau itu dijadikan garasi, belum Kalau sudah bersih baru kita lapor,  mangkanya kita bongkar dulu," jelas Rama.

Rama Khodara menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah daerah tanpa izin. 

"Kami memastikan bangunan yang tidak memiliki izin pasti kami bongkar, sebaiknya warga ketika hendak membangun mengurus izin terlebih dahulu," tegasnya.