"Pengoperasian dan perlintasan sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan, berpotensi terhadap keselamatan dan memiliki konsekuensi hukum. Artinya, itu suatu warning kepada pengguna jasa jembatan itu. Hati-hati, bahwa belum tahu kelayakan operasinya seperti apa, menurut kami pengelola sungai," tegasnya.
Baca Juga: Pengiriman Anak Nakal ke Barak Militer, Dedi Mulyadi: Sudah Dimulai di Bandung dan Purwakarta
Disinggung mengenai pernyataan Haji Endang yang siap menanggung akibat bila terjadi kecelakaan atau masalah, Dian mengatakan dalam bernegara ada yang namanya aturan.
"Saya melihat di media sosial, Pak Haji Endang menyatakan bahwa kalau masalah keselamatan, saya siap membuat surat pernyataan. Bukan begitu tata cara aturan dalam pengelolaan satu wilayah. Ikuti aturan itu," terangnya.
"Dalam hal ini pemerintah tidak melarang siapapun melakukan pengusahaan atau pendayagunaan di satu ruas sungai, apalagi ini menguntungkan masyarakat. Tetapi penuhi aturannya," katanya.
Di antaranya kata dia, spesifikasi teknis jembatan, daya kekuatannya. Sehingga betul-betul layak untuk dijadikan media melintasi sungai.
Baca Juga: Panitia UTBK SNBT di Kampus ISBI Bandung Temukan Dua Orang Joki, Begini Kronologinya
"Kalau cocok, oke bisa keluar. Kalau enggak, dikembalikan (pengajuan izin) diperbaiki. Semua proses itu gratis, tidak ada bayar. Kalau semua lengkap, tujuh hari keluar. Apa susahnya? Jadi tidak ada hambatan," ucapnya.
Comment