JAKARTA, CEKLISSATU -  Hari libur dalam rangka peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap pada hari ini, Kamis 28 September 2023.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, maka pada libur nasional tidak diberlakukan sistem ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), disebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga : Jangan Lupa Cek Jadawal Buka Tutup dan One Jalur Puncak di Libur Nasional Hari Ini, Kamis 28 September 2023

“Bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, maka sistem ganjil genap pada hari Kamis 28 September 2023, ditiadakan. Hal ini sebagai tindaklanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023," kata Syafrin seperti dalam keterangannya, Kamis 28 September 2023.

Namun, kata Syafrin, bagi masyarakat yang tetap beraktivitas dengan kendaraan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga Jakarta tetap aman dan tertib.

“Untuk menjaga kondisi lalu lintas Jakarta tetap aman dan tertib, kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas. Kami imbau masyarakat agar mengikuti arahan dan petunjuk petugas di lapangan,” tutup dia.