BANDUNG, CEKLISSATU - Selama 2024 Polda Jabar telah memecat atau melakukam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) 64 anggotanya karena terbukti melanggara kode etik, disiplin dan pelanggaran hukum.
“Terjadi peningkatan pemberhentian tidak hormat terhadap anggota Polda Jabar pada tahun ini, yang berjumlah 64 anggota. Sepanjang 2023 kemarin, anggota yang dipecat 39 orang, terkait kasus asusila, tindak pidana umum maupun narkoba," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jawa Barat, Senin 30 Desember 2024.
Jules menegaskan terkait PDTH, merupakan komitmen Kapolda Jabar sendiri beserta seluruh jajaran, termasuk tentunya para kapolres, para direktur, karo, pejabat utama di Polda Jabar.
Baca Juga : Polda Jabar Tahan Anggotanya yang Diduga Lakukan Penganiayaan, Kabid Propam Sebut Bakal Tindak Tegas
Jules menambahkan, dalam memprosesnya tidak segan-segan tentunya dalam menindak pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polda Jabar.
"Ini dibuktikan dengan tindakan tegas melalui pemberlakuan pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH khususnya di tahun 2024," katanya.
Comment