BOGOR, CEKLISSATU - Karena tidak lolos uji emisi, 38 kendaraan plat merah milik Pemkab Bogor terancam tak bisa masuk area pemerintahan.
"Tidak boleh masuk ke area pemerintahan, minimal seperti itu," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Kamis 7 September 2023.
Menurutnya, selama kendaraan tak lolos uji emisi tersebut belum diperbaiki maka akan terdeteksi dalam aplikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sehingga kebijakan KLHK sementara melarang kendaraan masuk area pemerintahan.
"Nanti keliatan di aplikasi KLHK itu jika yang tidak lolos emisi belum diperbaiki, tidak boleh masuk ke area pemerintahan," katanya menekankan.
Baca Juga : 38 Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Bogor Tak Lolos Uji Emosi
Namun, Bambam belum bisa memastikan kebijakan KLHK tersebut bakalan berlaku paten atau tidak.
"Namun kelihatannya nanti akan ada kebijakan lain dari KLHK terkait itu (larangan masuk area pemerintahan)," terang Bambam.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat ada 38 kendaraan plat merah yang digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang tidak lolos uji emisi.
Pelaksanaan uji emisi yang dilakukan Pemkab Bogor di area Stadion Pakansari, Cibinong, kemarin itu menyasar kepada 340 kendaraan plat merah.
"Ada 38 kendaraan (plat merah) yang tidak lolos uji emisi dari 340 kendaraan yang diuji," ungkap Bambam.
ERUL


Comment