JAKARTA, CEKLISSATU - Sebanyak 1.366 butir obat terlarang diamankan saat personel gabungan Satpol PP, Sudin Sosial, Polri dan TNI melakukan razia di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Kamis (15/5/2025) sore.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, ribuan butir obat terlarang yang disita terdiri dari 735 butir Tramadol, 281 butir Trihexyphenidyl dan 350 butir Hexymer. 

Selain mengamankan obat terlarang, petugas juga mengamankan lima tersangka pemilik obat berinisial ARP (55), RK (25), BNW (52), BM (17) dan ANDN (23).

Baca Juga: Sisir Preman dan Obat Terlarang, Forkopimda Bogor Segera Lakukan Ini

"Razia obat terlarang digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor.4 tahun 2009 perihal sistem kesehatan," kata Arifin, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Arifin mengatakan, penjualan obat ini berbahaya, karena pembeli harus berdasarkan izin dan resep dokter.

Untuk itu, tambahnya, Satpol PP bertugas melindungi dan menjaga masyarakat dalam keaadan sehat berfikir wajar dan rasional.

Baca Juga: Berkedok Menjual Kopi, Polsek Cugenang Grebek Penjual Ratusan Butir Obat Terlarang

"Kami akan terus melakukan pengawasan," tegasnya.

Disebutkan Arifin, terduga pelaku pengedar obat terlarang yang diamankan sesuai peraturan daerah berlaku akan dititipkan sementara di panti sosial milik Pemprov DKI.

"Mereka akan menjalani  sidang tipiring. Sanksinya bisa denda atau kurungan penjara," tutup Arifin.