JAKARTA, CEKLISSATU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada insiden tembak menembak dalam kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Sigit dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit juga menegaskan sesuai hasil penyelidikan bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang tewasnya Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah saudara FS," jelasnya.
Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.
Kini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum," ujar Listyo.
Baca Juga : Irjen Pol Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada Rabu yakni Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini yang semula dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Comment