CEKLISSATU - Pelanggaran lalu lintas meningkat usai tilang manual ditiadakan. Pelanggaran tetap terjadi meski ada pwtugas yang berjaga.
Sejak dihapuskannya tilang manual, pelanggar memahami bahwa sanksi tilang hanya diberikan melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan petugas di lapangan hanya bisa memberikan sanksi teguran.
Baca Juga : Siap-siap, Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Kota Bogor
"Jadi mereka tahu, 'ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu' sehingga, ya mohon maaf, polisi pun di situ tidak dianggap," ujar Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta.
Selain itu, masyarakat juga banyak yang tidak memasang pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.
Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
Comment