JAKARTA, CEKLISSATU – Menyikapi soal isu ekstrakurikuler Pramuka akan dihapus, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkat suara.

Dikutip dari laman Kemendikbud.go.id memastikan bahwa Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Terkait hal ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menyebutkan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler

Baca Juga : Mendikbud Nadiem Makarim Sebut 774 Ribu Guru Honorer Sudah Lolos Seleksi ASN PPPK

Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. 

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah," ungkap Anindito. 

"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," tambahnya. 

Selain itu lanjut Anindito, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka

Bahkan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib

Tetapi jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. 

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. 

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela," jelasnya. 

Lanjut dia, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. 

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan. 

Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.