JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meluncurkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan). BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.
“Kami sampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menyisihkan dana CSR untuk Program Sertakan dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat di lingkungan perusahaan dan kami imbau perusahaan lainnya untuk ikut serta menyisihkan dana CSR supaya seluruh pekerja rentan terlindungi Program Jaminan Sosial, karena risiko pekerjaan bisa terjadi ke setiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPjamsostek Suhuri.
Suhuri menjelaskan Program Sertakan merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar-sesama pekerja untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
Baca Juga : "Bonus Kepretan" untuk Atlet DKI Peraih Emas Perorangan dan Beregu
"Lewat Sertakan ini, saya mengajak seluruhnya peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tergerak hatinya dalam membantu menyejahterakan hidup para pekerja di sekitarnya. Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang," katanya.
“Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dan memberikannya mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800/bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program (JKK, JKM,JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Suhuri.
Ditambahkan, dengan mendaftarkan para pekerja melalui program BPJamsostek, maka hal ini akan membantu meringankan risiko para pekerja, terutama pekerja non formal yang sampai saat ini belum mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek.
Comment