BOGOR, CEKLISSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, pemberhentian sementara merupakan mekanisme yang diatur dalam ketentuan kepegawaian terhadap ASN yang sedang menjalani proses pidana.
"Sementara untuk memudahkan proses hukum pemeriksaan kita tunggu dulu. Diberhentikan sementara," ujar Ajat, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Ajat mengungkapkan surat resmi pemberhentian sementara belum diterbitkan. Pemkab Bogor masih menunggu dan meminta kelengkapan data dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai dasar administrasi.
"Belum dikeluarkan, kita minta data-data dulu ke kejaksaan karena untuk penanganan ASN memang seperti itu. Untuk memudahkan proses hukum diberhentikan sementara," jelasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara masih terus berkembang. Penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru selain BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/7/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menyebut pihaknya masih mendalami keterangan para saksi dan mengembangkan penyidikan.
"Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain, bisa saja," kata Rinaldy.
Comment