KOTA BOGOR, CEKLISSATU – Kepolisian berhasil menangkap tersangka YM (36), seorang wiraswasta asal Kota Bogor, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan senjata tajam.
"Pelaku melakukan kekerasan dengan menggunakan alat berupa senjata tajam jenis golok yang ditusukkan ke arah wajah korban sebanyak dua kali, serta menendang ke bagian wajah korban dan juga membacok korban pada bagian helm yang digunakan korban," ujar Eko Prasetyo.
Baca Juga: Pulang Rayakan Malam Pergantian Tahun, Warga di Bandung Jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal
Motif di balik aksi kejam ini adalah kemarahan tersangka karena korban menyerempet mobilnya.
Setelah melakukan penganiayaan, korban dibuang di sekitar BNR dan ditemukan dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan milik korban, helm yang terdapat bekas bacokan, serta pakaian dan senjata tajam yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, YM dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta pasal lain terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(LEVINDA MELATI)
Comment